2 Apa saja cara peralihan suatu hak atas tanah?

2 Apa saja cara peralihan suatu hak atas tanah?

Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya.

Apa saja perbuatan hukum bagi pengalihan hak atas tanah?

Perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah tersebut antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama. Peralihan hak atas tanah karena peristiwa hukum yaitu peralihan hak yang terjadi karena meninggalnya seseorang.

Siapa yang berwenang memberikan hak atas tanah yang primer?

Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi: Hak milik (HM) merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya.

Kapan terjadinya peralihan hak atas tanah?

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Mengapa peralihan hak atas tanah harus dibuat dihadapan PPAT?

setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan dan dicatatkan dihadapan PPAT guna memperoleh Akta jual beli tanah sebagai bukti untuk mengalihkan dan mendaftarkan peralihan hak atas tanah di kantor Pertanahan dimana tanah itu terdapat sesuai dengan isi dari pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang …

Bolehkah jual beli tanah di bawah tangan?

Transaksi jual beli dibawah tangan menurut Badan Pertanahan Nasional belum/tidak sah, karena sesuai peraturan hukum per-tanahan, jual beli hak atas tanah dibawah tangan tidak merupakan perbuatan hukum.

Apakah jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT sah atau tidak menurut hukum?

Perlu Penulis sampaikan bahwa Jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 …

Apakah hak atas tanah bisa hilang?

Terhapusnya hak milik atas tanah karena pencabutan hak sesuai dengan Pasal 18 UUPA yakni: “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hakhak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.”

Apa yg membedakan hak atas tanah dan penguasaan atas tanah?

Nah, untuk itulah Kita perlu mengenal perbedaan dalam Hak Atas Tanah Dengan Hak Penguasaan Tanah Oleh Negara. Hak Atas Tanah di Indonesia tidak termasuk hak penguasaan atas tanah. Dimana Hak Atas Tanah adalah hak yang diberikan oleh negara kepada rakyat sementara Hak Penguasaan tetap dikuasai oleh Negara.

Siapa yang berhak mencabut hak atas tanah?

Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, sedemikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hakhak atas tanah dan benda-benda …

Apakah semua hak atas tanah boleh dialihkan?

(2) Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan. (3) Peralihan Hak Pakai terjadi karena : a. jual beli; b. tukar menukar; c. penyertaan dalam modal; d. hibah; e. pewarisan.

Bukti kepemilikan tanah apa saja?

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Bagaimana proses pendaftaran hak atas tanah?

  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali.
  • Pemeliharaan pendaftaran tanah.
  • Pembuatan peta dasar pendaftaran.
  • Penetapan batas bidang-bidang tanah.
  • Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
  • Pembuatan daftar tanah.
  • Pembuatan surat ukur.
  • Pembuktian hak baru.

Jenis hak tanah apa yang terkuat dan terpenuh?

Hak Milik, yaitu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia.

Apa yang menyebabkan hapusnya hak atas tanah?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan pada Pasal 27 Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2). b. tanahnya musnah.

Apakah PPAT bisa digugat?

PPAT tetap bisa digugat di pengadilan negeri, tentu atas dasar perbuatan melawan hukum,” papar Paulus. Hal senada juga dikemukakan Direktur Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah. Ia menjelaskan, keberadaan PPAT secara yuridis tidak mempunyai hubungan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apakah bisa jual beli tanah tanpa AJB?

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam jualbeli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jualbeli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, permasalahan yang dihadapi hanya soal pembuktian di dalam …

Apa perbedaan antara notaris dan PPAT?

Notaris berwenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan/atau ketentuan lainnya guna menjamin kepastian dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan, PPAT berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Referensi:

  1. https://pdb-lawfirm.id/jenis-jenis-peralihan-hak-atas-tanah/
  2. https://www.neliti.com/publications/150325/peralihan-hak-atas-tanah-melalui-jual-beli-menurut-peraturan-pemerintah-nomor-24
  3. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/download/311/166
  4. https://omtanah.com/2016/03/18/jenis-jenis-hak-atas-tanah-di-indonesia/
  5. https://www.inanews.co.id/2021/03/peralihan-hak-atas-tanah-sudah-terjadi-meski-belum-disertifikatkan/
  6. https://media.neliti.com/media/publications/35145-ID-implikasi-yuridis-jual-beli-tanah-yang-tidak-dilakukan-di-hadapan-ppat-terhadap.pdf
  7. https://bahasan.id/dampak-praktek-transaksi-jual-beli-tanah-dibawah-tangan-tanpa-akta-notariil/
  8. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15061/Asas-Tunai-dan-Terang-Dalam-Jual-Beli-Tanah.html
  9. http://repository.radenfatah.ac.id/15617/4/BAB%20III.pdf
  10. https://kanalshmh.com/mengenal-perbedaan-hak-atas-tanah-dengan-hak-penguasaan-tanah-oleh-negara/
  11. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1961/20tahun~1961uu.htm
  12. https://kppip.go.id/en/download/peraturan/pp/PP-No-40-Tahun-1996-tentang-HGU-HGB-dan-Hak-Pakai_2.pdf
  13. https://www.rumah123.com/panduan-properti/bukti-kepemilikan-tanah-selain-sertifikat/
  14. https://www.rumah.com/panduan-properti/panduan-pendaftaran-tanah-sesuai-pp-24-tahun-1997-18305
  15. https://ngestiharjo.bantulkab.go.id/first/artikel/1253-Jenis-Jenis-Hak-Atas-Tanah
  16. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/17306/16848
  17. https://www.hukumonline.com/berita/a/lotulung-ppat-profesi-bebas-bukan-pejabat-publik-hol8866
  18. https://www.neliti.com/publications/152748/keabsahan-jual-beli-tanah-yang-dilakukan-tanpa-akta-pejabat-pembuat-akta-tanah-m
  19. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/notaris-dan-pejabat-pembuat-akta-tanah-ppat-sama-atau-beda/