PENGUMUMAN
NOMOR KP.01.03/II.1-3/3685/2014
PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT
UNTUK MENGISI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
KRITERIA TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 SEPTEMBER 2014
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.
- Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :
Kriteria T dan ST
- Gaji : Rp.2.050.000
- Insentip : S = Rp.3.350.000, ST = Rp.5.800.000
Catatan :
- Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Berkas yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
- Berkas yang telah diterima oleh panitia akan ditayangkan melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dan panitia tidak menerima susulan berkas.
- Hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dokter/dokter gigi PTT periode 01 September 2014 dapat dilihat pada website www.ropeg-kemenkes.or.id
- Kementerian Kesehatan menyediakan layanan hotline 0815 10800 303 pada hari dan jam kerja (diluar jam kerja menggunakan sms).
- Para pendaftar disarankan untuk terus memonitor informasi pendaftaran melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id
Pendaftaran Online :
Download file selengkapnya :
- Pengumuman dan Persyaratan : Klik Disini
- Alokasi Kebutuhan Dokter Umum : Klik Disini
- Alokasi Kebutuhan Dokter Gigi : Klik Disini
- Form Surat Pernyataan : Klik Disini
- Form Riwayat Pekerjaan : Klik Disini