PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai RSJD Surakarta
Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah ProvinsiJawa Tengah;
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor B00lLZL95l2017 tanggal 4 Desember 20L7 tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada RS. Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017;
Jarno.web.id – Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Pengadaan / Rekruitmen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap Tahun 2017 – 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
Formasi Tenaga Kesehatan
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)
- Dokter Spesialis Penyakit Paru (Sp.P)
- Dokter Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK)
- Dokter Spesialis Anak (Sp.A)
- Dokter Spesialis Jantung (Sp.JP)
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)
- Dokter Spesialis Anestesi (Sp.AN)
- Dokter Umum
- Apoteker
- Perawat
- Perekam Medis
Formasi Tenaga Teknis / Administrasi
- Asisten Psikolog/Tester
- Analis Perencanaan
- Pengolah Data Keuangan
- Teknisi Gedung / Banqunan
- Pengadministrasi Diklat
- Pengadministrasi Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Pemasaran
- Pengemudi
- Pembimbing Ketrampilan Rehabilitan
- Pramusaji/Pramuboga
- Teknisi Listrik
- Pramu Busana
- Pramu Cuci
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 35 (tiga puluh lima) tahun untu[ lenian-g pendidikan SLTA sampai dengan Strata 1 atau sederajat pada tanggal 31 Desember 2ot7 dikecualikan untuk pelamar dokter spesialis;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah.mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai Pegawai swasta;
- Memilki ijazah sesuaiyang dipersyaratkan;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter pemerintah (bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap);
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
Tata Cara Melamar
Para peminat dipersilakan melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini :
- Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta d/a. Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 80 Surakarta;
- Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
- Surat lamaran beserta persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat dan diberi tulisan sesuai format dalam pengumuman ini
- Pelamar datang sendiri dan menyerahkan berkas lamaran kepada 1im Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap pada RS. liwa Daerah Surakarta;
- Berkas lamaran yang telah diserahkan menjadi kewenangan’l-im Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap pada RS. Jiwa Daerah Surakarta dan tidak akan dikembalikan;
Keterangan Lain :
- Peserta Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap pada RS. Jiwa Daerah Surakarta TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- RS. Jiwa Daerah Surakafta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RS. Jiwa Daerah Surakarta atau Panitia Seleksi sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai pegawai BLUD RS. Jiwa Daerah Surakarta.
- Keputusan Tim Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap pada RS. Jiwa Daerah Surakarta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Masa pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 19 Desember 2017.
- Download format lamaran, rincian persyaratan dan pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Info Lowongan Kerja RSJD Surakarta ini persembahan dari Jarno.web.id. Mudah-mudahan bermanfaat..
Advertisements