Rekrutmen Pendamping Penyandang Disabilitas – jarno.web.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia disingkat Kemos yang dahulu bernama Departemen Sosial yang disingkat Depsos adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos).
Kementerian Sosial Republik Indonesia disingkat Kemos sedang membuka seleksi penerimaan Tenaga Non PNS sebagai berikut :
Pendamping
Persyaratan :
- Pendidikan Minimal D4/S1 dengan jurusan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan Sosial/Sarjana dibidang ilmu-ilmu sosial terapan yang serumpun
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
Persyaratan :
- Pendidikan Minimal SMA/SMU/MA atau yang sederajat
- Memiliki SK Pendamping ASPDB dari Dinas Sosial
Persyaratan Umum :
- Akan menjadi tenaga kontrak NON PNS
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 45 tahun
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
- Menguasai MS. Office
- Mendaftar pada lokasi sesuai dengan domisili
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi dengan Partai Politik
- Bebas dari Narkoba dan zat adiktif lainnya
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia menandatangani pakta integritas apabila lolos seleksi akhir
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi
Tata Cara Melamar
Apabila teman-teman tertarik dan sanggul memenuhi kualifikasi di atas, maka silakan melamar secara online dengan membuka tautan di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Seluruh tahapan dalam proses penerimaan Pendamping Disabilitas SIMPD Kemsos ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Waktu pendaftaran online adalah tanggal : 11 – 16 September 2018
- Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi : Tina 08119123889, Nyoman 081380802005, Rhea 081519525685, Resti 082127405224, Yusuf 087886507719
Info Rekrutmen Pendamping Penyandang Disabilitas dikabarkan oleh Jarno.web.id. Mudah-mudahan ada guna dan manfaat bersama.
Advertisements