Daftar Gaji Polisi 2014 – Jarno.web.id – Polisi Republik Indonesia pada bulan menjelang Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri ini bisa tersenyum lebar. Hal ini dikarenakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai gaji Anggota kepolisian negara Republik Indonesia (POLRI).
Dalam PP yang ditebitkan tanggal 21 Mei 2014 yang lalu, Gaji terendah dengan pangkat Bhayangkara Dua dan masa kerja 0 tahun adalah RP. 1.476.600 dan tertinggi dengan pangkat Jenderal Polisi Rp. 5.326.400
Itu masih gaji pokok Polisi looh, belum tunjangan dan uang tambahan lainnya. Jadi minat jadi polisi tidak neh….?
Untuk melihat PP No. 36 Tahun 2014 tentang Daftar Gaji Anggota Polri selengkapnya, silakan menuju laman :
Info Daftar Gaji Polisi 2014 dipersembahkan oleh Jarno.web.id. Semoga bermanfaat
Advertisements