Pada 13 September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan RPP menjadi PP 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).
Daftar Isi
3. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
AirNav Indonesia satu satunya perusahaan BUMN yang memiliki tugas sebagai penyedia pelayanan navigasi penerbangan nasional dan internasional. AirNav Indonesia mengambil peran aktif dalam penerbangan, bahkan menjadi salah satu pilar utama industri penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI dan berbisnis dengan nama AirNav Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pemanduan lalu lintas udara.
Ruang udara tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang dikelola oleh 2 pusat pelayanan lalu lintas udara, yaitu Jakarta Air Traffic Service Center untuk Jakarta FIR seluas 2,593,150 Km2 dan Makassar Air Traffic Service Center untuk Ujung Pandang FIR seluas 4,946,543 Km2.
Berdasarkan konsiderasi Indonesian Air Traffic Controller Association (IATCA), Kisaran gaji yang diterima oleh ATC pemula atau yang disebut dengan fresh graduate bisa mencapai 15 juta rupiah. Jumlah tersebut tentunya akan naik mengikuti jam terbang dan keahlian orang tersebut.
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Saat ini, pengelolaan jasa pelayanan pemanduan lalu lintas udara masih dipegang dua BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
6. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Flight Information Region (FIR) didasarkan pada Konvensi Chicago 1944, sedangkan pembentukkannya merupakan perwujudan dari Annex 11 yang mengatur masalah tentang Air Traffic Service (ATS).
Flight Information Region (FIR) adalah suary daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.