PT. Reasuransi Indonesia Utama, dahulu bernama PT Reasuransi Internasional Indonesia atau sering disingkat ReINDO adalah perusahaan Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang reasuransi yang berhubungan dengan jiwa, kerugian, dan syariah.
Daftar Isi
Definisi Perusahaan Reasuransi
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi. Maksudnya, perusahaan asuransi memanfaatkan reasuransi untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur). Dengan demikian, beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalisir.
Manfaat Adanya Reasuransi
Reasuransi bisa bekerjasama untuk menanggung sebagian resiko klaim, sehingga asuransi dapat memiliki akseptasi yang lebih besar tanpa khawatir resikonya.
Manfaat Reasuransi
1. Meningkatkan kapasitas penerimaan risiko perusahaan asuransi. 2. Menjaga stabilitas usaha suatu perusahaan asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat terjadi kerugian kepada perusahaan reasuransi.
Reasuransi berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini (catastrophe protection). Reasuransi adalah mekanismen pengalihan risiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar risiko (spread of risk).
Maksudnya, perusahaan asuransi memanfaatkan reasuransi untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur).
Beberapa alasan yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi juga membutuhkan reasuransi adalah untuk mengurangi resiko dengan membagi pada perusahaan asuransi lain, terlebih saat nilai premi yang di tanggungnya lebih besar dari nilai yang di tanggungnya.
Aset reasuransi merupakan bagian dari tagihan reasuransi dan termasuk dalam AYD.
Terdapat 4 (empat) pihak dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri yaitu10 : 1. Pemegang Polis (Policy Holder), yaitu pihak yang mengasuransikan atau membeli produk asuransi kecelakaan diri 2. Tertanggung (The Insured Person), yaitu mereka yang diasuransikan atau sumber daya manusia yang menjadi obyek …
Subyek dalam perjanjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktif yang mengamalkan perjanjian itu, yaitu pihak tertanggung, pihak penanggung dan pihak-pihak yang berperan sebagai penunjang perusahaan asuransi.
Dalam asuransi ada sistem dana hangus. Nasabah yang tidak bisa membayar premi di tengah jalan, tidak lagi bisa melakukan klaim. Inilah kekurangan asuransi, nasabah yang macet tidak mengalami refund. Hak yang dimilikinya akan diambil perusahaan asuransi secara penuh.