Daftar Isi
Untuk bisa bekerja di perusahaan milik negara tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu calon peserta penuhi. Pertama, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon peserta memiliki usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma I, II, dan III.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa BUMN meruapakan bagian dari Negara namun bukan bagian langsung dari Pemerintah selaku eksekutif. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND.
Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Untuk level analis per bulannya menerima Rp 10 juta-Rp 37 juta. Untuk IT specialist sebesar Rp 19 juta-Rp 21 juta. Untuk posisi manager digaji Rp 15 juta-Rp 16 juta per bulannya dan untuk posisi staf sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer ada di kisaran Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara, untuk Site Engineer ada di rentan Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Jadi, sekarang sudah tahu ya kenapa BUMN sering dijuluki sebagai perusahaan “pelat merah”? Hal itu ternyata sesuai dengan kendaraan instansi pemerintah, yakni memiliki dasar merah dan angka atau nomornya berwarna putih.