Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) …
Daftar Isi
BUMS di Indonesia berperan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. BUMS dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya di bidang pangan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan dibentuknya BUMS adalah mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modal usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba). Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
BUMN/BUMD memiliki beberapa kelebihan antara lain: Mudah mendapatkan modal, karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan milik pemerintah sehingga investor berani menanamkan modal dan bisa saja mendapat suntikan dana dari APBN/APBD Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan …
Selain tujuan profit, BUMN bertujuan untuk membangun ekonomi nasional, menambah pemasukan negara, supaya negara menjadi makmur dan warga negaranya agar semakin sejahtera. Lain halnya dengan BUMN, BUMS berdiri dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan.
Kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian Indonesia turut membuka lapangan pekerjaan, sebagai penghasil devisa negara, serta membantu pengembangan unit usaha kecil dan koperasi.
Setiap bentuk BUMS tidak memiliki tujuan yang sama, akan tetapi secara umum hampir semua BUMS mempunyai tujuan yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Apa peran BUMN dan BUMS dalam perekonomian Indonesia? Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan negara. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan. Menyediakan kebutuhan umum, berupa barang dan jasa yang bermutu serta memadai bagi hajat hidup masyarakat.
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN diklasifikasikan dalam tiga badan usaha, yakni: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan); 2. Perusahaan Umum (Perum); dan 3. Perusahaan Perseroan (Persero).
Secara umum berdirinya suatu Badan Usaha Milik Negara adalah untuk mengembakan dan memberikan sumbangsih perkembangan perekonomian nasional, dan secara khusus untuk penerimaan negara. Namun untuk masing-masing BUMN memiliki tujuan yang berbeda, sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
BUMN dan BUMD memiliki tujuan 3 tujuan yang sama, yakni mengejar/mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.
Tujuan Organisasi
Adapun tujuannya secara umum yaitu sebagai wadah Bersama – sama mencapai tujuan/ keuntungan yang bermanfaat secara Bersama – sama, sebagai tempat untuk melatih dan menambah pengetahuan, pergaulan, kemampuan, kemandirian serta sumber daya yang dimiliki.