Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya.
Daftar Isi
Perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah tersebut antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama. Peralihan hak atas tanah karena peristiwa hukum yaitu peralihan hak yang terjadi karena meninggalnya seseorang.
Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi: Hak milik (HM) merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya.
Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan dan dicatatkan dihadapan PPAT guna memperoleh Akta jual beli tanah sebagai bukti untuk mengalihkan dan mendaftarkan peralihan hak atas tanah di kantor Pertanahan dimana tanah itu terdapat sesuai dengan isi dari pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang …
Transaksi jual beli dibawah tangan menurut Badan Pertanahan Nasional belum/tidak sah, karena sesuai peraturan hukum per-tanahan, jual beli hak atas tanah dibawah tangan tidak merupakan perbuatan hukum.
Perlu Penulis sampaikan bahwa Jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 …
Terhapusnya hak milik atas tanah karena pencabutan hak sesuai dengan Pasal 18 UUPA yakni: “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak–hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.”
Nah, untuk itulah Kita perlu mengenal perbedaan dalam Hak Atas Tanah Dengan Hak Penguasaan Tanah Oleh Negara. Hak Atas Tanah di Indonesia tidak termasuk hak penguasaan atas tanah. Dimana Hak Atas Tanah adalah hak yang diberikan oleh negara kepada rakyat sementara Hak Penguasaan tetap dikuasai oleh Negara.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, sedemikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak–hak atas tanah dan benda-benda …
(2) Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan. (3) Peralihan Hak Pakai terjadi karena : a. jual beli; b. tukar menukar; c. penyertaan dalam modal; d. hibah; e. pewarisan.
Hak Milik, yaitu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan pada Pasal 27 Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2). b. tanahnya musnah.
PPAT tetap bisa digugat di pengadilan negeri, tentu atas dasar perbuatan melawan hukum,” papar Paulus. Hal senada juga dikemukakan Direktur Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah. Ia menjelaskan, keberadaan PPAT secara yuridis tidak mempunyai hubungan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam jual–beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jual–beli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, permasalahan yang dihadapi hanya soal pembuktian di dalam …
Notaris berwenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan/atau ketentuan lainnya guna menjamin kepastian dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan, PPAT berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.