Sepanjang pemahaman kami, tujuan merger tersebut adalah untuk memberikan penguatan kinerja perbankan syariah nasional dan ke depan, Indonesia berkeinginan untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Untuk menuju ke arah tersebut, diperlukan keberadaan bank syariah yang memiliki skala aset yang besar.
Daftar Isi
Ketentuan khusus mengenai merger terdapat dalam Pasal 63 yang berbunyi: (1) “Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. (2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Merger adalah penggabunan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bentuk dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank–bank lainnya tanpa melikudasi terlebih dahulu.
Merger bank perlu untuk dilakukan untuk menciptakan bank yang lebih baik yang pada akhirnya dapat memberikan dampak signifikan dan positif pada sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu berkompetisi di kancah perekonomian global dan pasar bebas yang semakin ketat dan kompetitif.
Dampak 3 (tiga) merger bank syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik.
Bagikan : Nasabah bank syariah BUMN dapat mengganti kartu, buku tabungan, dan layanan lainnya secara bertahap hingga 31 Oktober 2021 usai diresmikannya Bank Syariah Indonesia.
BSI merupakan hasil penggabungan dari PT BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT BNI Syariah (BNIS).
Bank BUMN (Bank Umum Milik Negara) merupakan bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Akibat hukum penggabungan perusahaan (merger) terhadap eksistensi perusahaan Perseroan Terbatas yang mengambil alih adalah tetap memakai nama dan identitasnya, sedangkan eksistensi dari perusahaan Perseroan Terbatas yang diambil alih adalah berakhir karena hukum.
Merger merupakan dua perusahaan atau lebih lalu bergabung menjadi satu perusahaan dan memiliki identitas baru. Sedangkan ketika satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapatkan kendali atasnya disebut dengan akuisisi.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
Manfaat dari Merger
Pada strategi atau kebutuhan bisnis tertentu, merger bisa memberikan banyak manfaat baik dalam mengembangkan perusahaan, mengurangi kompetitor, memperluas jangkauan penjualan sampai meningkatkan kualitas produk.
Secara sederhana, tujuan merger adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan. Meningkatnya jangkauan perusahaan, segmen pasar serta efisiensi produksi dapat tercapai secara lebih baik dengan penggabungan usaha.
Dalam hal ini perbedaannya dengan merger adalah jika merger mempertahankan satu perusahaan sebagai perusahaan utama, maka konsolidasi meleburkan semua perusahaan dan membangun kembali satu perusahaan baru.
Syarat materiil, yaitu bahwa merger atau penggabungan perusahaan haruslah memperhatikan: kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, dan. persaingan sehat dalam menjalankan usaha.
Dalam kaitan tersebut, BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.