Undang Undang No. 19 Tahun 2003 adalah dasar hukum keberadaan BUMN di Indonesia. Dalam Undang Undang ini, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum).
Daftar Isi
Tahun 1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) …
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Mahkamah Konstitusi menyebutkan secara tegas bahwa BUMN adalah Badan Usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan Negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada UU PT. Jadi Pasal tersebut perlu direvisi.
Karyawan BUMN bekerja untuk menenuhi kepuasan konsumen di sektor layanan yang bersifat profit. Sedangkan PNS bekerja untuk memenuhi kepuasan masyarakat di bidang layanan publik (non profit). Karyawan BUMN digaji dari keuntungan memasarkan produk layanan berupa barang dan/atau jasa yang disediakan.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Sektor publik umumnya mencakup lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
Untuk bisa bekerja di perusahaan milik negara tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu calon peserta penuhi. Pertama, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon peserta memiliki usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma I, II, dan III.
Tentu saja perbedaan mendasar yang paling besar adalah kepemilikannya. Perseroan Terbatas dan juga CV adalah badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok, beda dengan BUMN yang merupakan aset dari negara. BUMN adalah sebuah perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
pegawai BUMN itu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). mereka adalah pegawai non ASN. mereka pegawai perusahaan yg berbentuk PT. Mereka digaji bukan dari APBN tapi hasil kerja sendiri yg tertuang dalam RKAP.