Tugas dan Fungsi BUMN
Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat. Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak. Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
Daftar Isi
BUMN dan BUMD memiliki tujuan 3 tujuan yang sama, yakni mengejar/mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.
Tujuan dan Peran BUMS
Membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara dengan cara membayar pajak secara rutin. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran di suatu wilayah. Membantu pemerintah dengan meningkatkan produksi produk dalam negeri agar mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat.
PERAN Perusahaan Perseroan:Sebagai salah satu aspek penting dalam perekonomian, sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN diklasifikasikan dalam tiga badan usaha, yakni: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan); 2. Perusahaan Umum (Perum); dan 3. Perusahaan Perseroan (Persero).
BUMN/BUMD memiliki beberapa kelebihan antara lain: Mudah mendapatkan modal, karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan milik pemerintah sehingga investor berani menanamkan modal dan bisa saja mendapat suntikan dana dari APBN/APBD Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan …
BUMN berstatus milik negara dan dapat menyelenggarakan bisnis di seluruh Indonesia, sedang BUMD berstatus milik pemerintah daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah.
Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan …
Pada dasarnya, BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perseorangan. Sedangkan bentuk BUMD meliputi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Per Mei 2022 mengutip laman resmi BUMN, terdapat 72 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.