Privatisasi adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang mengalihkan sebagian atau seluruh aset yang dimiliki oleh negara kepada pihak swasta. Privatisasi BUMN telah menimbulkan banyak kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.
Daftar Isi
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal; b. penjualan saham secara langsung kepada investor; c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Sebaliknya, Perusahaan Umum (Perum), menurut UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN tidak dimungkinkan untuk di privatisasi.
Gelombang privatisasi di Indonesia mulai terjadi setelah krisis ekonomi pertengahan tahun 1997. Walaupun demikian, sebenarnya privatisasi BUMN di Indoneia sudah dimulai sejak awal tahun 1990 –an, tetapi privatisasi pada waktu itu baru dalam bentuk kebijakan perekonoian terhadap BUMN, berupa penjualan saham perusahaan …
Di Indonesia, gelombang privatisasi mulai terjadi setelah krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Walaupun demikian, sebenarnya privatisasi BUMN di Indonesia sudah dimulai sejak awal tahun 1990-an, tetapi privatisasi pada waktu itu baru dalam bentuk kebijakan perekonomian terhadap BUMN, berupa penjualan saham …
Privatisasi adalah suatu bentuk transaksi penjualan saham milik perusahaan BUMN maupun melalui penerbitan obligasi konversi. Contoh kasus privatisasi di Indonesia yang menyebabkan pemindahan atas kepemilikan saham kepada investor asing adalah PT Semen Indonesia.
Jawaban. Jawaban: Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan  Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian …
Jawaban: Dampak dari privatisasi perusahaan BUMN bagi Indonesia antara lain: 1. Memperluas kepemilikan masyarakat 2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas 3. Menciptakan perusahaan yang berdaya saing sehat dan kompetitif Penjelasan: Dampak dari privatisasi perusahaan BUMN bagi Indonesia antara lain: 1. Memperluas …
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; b. penjualan saham secara langsung kepada investor; c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Jawaban. Privatisasi adalah penjualan saham persero baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Dampak negatif kebijakan privatisasi pemerintah tersebut adalah… 1. Pendapatan negara menurun, karena sebagian sahamnya sudah dimiliki swasta. 2. Reputasi negara dan pemimpinnya juga menurun karena dianggap tidak mampu mengelola sebuah perusahan milik negara tanpa ada campur tangan swasta.
Pertama, keuntungan yang didapat dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: perolehan pendapatan untuk mengurangi defisit dan hutang; pengembangan pasar modal; serta menarik investasi asing, sedangkan kerugian yang ditimbulkan dengan dilaksanakannya privatisasi BUMN yakni: Pelaksanaan privatisasi yang terjadi …
Gelombang privatisasi di Indonesia mulai terjadi setelah krisis ekonomi pertengahan tahun 1997. Walaupun demikian, sebenarnya privatisasi BUMN di Indoneia sudah dimulai sejak awal tahun 1990 –an, tetapi privatisasi pada waktu itu baru dalam bentuk kebijakan perekonoian terhadap BUMN, berupa penjualan saham perusahaan …
1) Definisi privatisasi menurut Undang-Undang BUMN adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.