Dengan demikian, peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia mencakup: Mendukung pembangunan Indonesia. Mengelola serta memproduksi barang atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Menyediakan berbagai fasilitas publik.
Daftar Isi
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
tidak adanya BUMN dan BUMD akan sangat berdampak bagi perekonomian salah satunya yaitu akan berubahnya sistem perekonomian di Indonesia dari sistem ekonomi pancasila menjadi sistem ekonomi pasar karena sumber daya alam dapat bebas dikelola oleh pihak swasta dan sumber pendapatan negara akan berkurang.
Kelemahan BUMN adalah lambat dalam pengambilan keputusan, keberlangsungan hidup badan ini tergantung pengelolaan manajemen, rawan terjadinya KKN dilingkungan kerja, dianggap kurang efisisien dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Pendirian BUMN bukan semata bertujuan mencari keuntungan, melainkan juga memiliki tujuan sosial seperti diamanatkan Pasal 33 UUD Tahun 1945.
Tugas dan Fungsi BUMN
Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta. Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat. Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Karyawan BUMN bekerja untuk menenuhi kepuasan konsumen di sektor layanan yang bersifat profit. Sedangkan PNS bekerja untuk memenuhi kepuasan masyarakat di bidang layanan publik (non profit). Karyawan BUMN digaji dari keuntungan memasarkan produk layanan berupa barang dan/atau jasa yang disediakan.
Karyawan BUMN bekerja untuk menenuhi kepuasan konsumen di sektor layanan yang bersifat profit. Sedangkan PNS bekerja untuk memenuhi kepuasan masyarakat di bidang layanan publik (non profit). Karyawan BUMN digaji dari keuntungan memasarkan produk layanan berupa barang dan/atau jasa yang disediakan.
Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa (a) Perseroan (yang selanjutnya disebut Persero) dan (b) Perusahaan Umum (yang selanjutnya disebut Perum).
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Secara garis besar, ada dua faktor utama yang menyebabkan BUMN mengalami kerugian, yaitu ekstrenal dan internal. Faktor eksternal terdiri dari kondisi perekonomian nasional dan global, penugasan, hingga kepentingan politik. Faktor internal di antaranya adalah miss manajemen dan tata kelola perusahaan yang buruk.
Menurut BPK, Penyebab utama kerugian BUMN disebabkan karena banyaknya investasi yang sia-sia. “Jadi, 54 persen kerugian itu karena misinvestasi. Investasinya mubazir.” ujar Anggota BPK Bidang BUMN Achsanul Qosasi dalam diskusi publik optimalisasi Deviden BUMN, Jakarta, Junat (23/1/2015).
Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.