Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa fungsi dan tugas untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Tugasnya antara lain mencakup perumusan, pelaksanaan, hingga penyusunan norma, standar, dan kriteria bidang perpajakan.
Daftar Isi
Unit KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan hingga standarisasi teknis di bidang perpajakan.
Gabungan tukin dan gaji eselon I pejabat pajak, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, akan menembus sekitar Rp 123, 28 juta per bulan. Jumlah tersebut hampir 26,6 kali lipat dari UMP tertinggi di Indonesia.
Berikut adalah besaran gaji pegawai pajak berdasarkan masa kerja: Pegawai Pajak Baru: Gaji awal sekitar Rp4,2 juta hingga Rp6,2 juta per bulan. Pegawai Pajak Berpengalaman: Gaji berkisar antara Rp7,3 juta hingga Rp31,6 juta per bulan, tergantung pada jabatan, pangkat, dan lokasi kerja.
Perpajakan
Salah satu jurusan yang sangat relate jika ingin berprofesi sebagai pegawai pajak yaitu, lulusan Perpajakan. Melansir data melalui laman resmi Kemenkeu, lulusan jurusan perpajakan terutama dari D3, diperlukan untuk beberapa posisi sebagai pegawai pajak.
Seperti yang sudah diketahui, kepanjangan atau singkatan SPT tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana layaknya PNS, pejabat pajak mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Seperti diketahui, gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000. Jadi, jika bisa dikatakan bahwa seorang pejabat eselon III mampu mengantongi pendapatan bersih senilai Rp 51.689.000 per bulan.
Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan kerja. Besarnya untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, dan Eselon 2B Rp2.025.000.
Jakarta, 01/02/2023 Kemenkeu – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas untuk menjaga Indonesia melalui mengumpulkan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.
Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.