Bimbel adalah salah kegiatan tambahan di luar sekolah yang dilakukan guna memberikan bantuan kepada para peserta didik agar mendapatkan prestasi atau hasil belajar yang lebih optimal di sekolah. Bimbingan belajar biasanya di luar sistem sekolah.
Daftar Isi
Perbedaan les privat dan bimbel tampak dari jumlah peserta didiknya. Jumlah peserta didik pada bimbel dibatasi sampai lima atau sepuluh orang. Sedangkan pada les privat, jumlah peserta didik lebih kecil lagi. Seorang guru bahkan bisa menangani satu orang murid saja.
Bimbel atau bimbingan belajar merupakan lembaga pendidikan informal yang memiliki tujuan hampir sama dengan les privat, yaitu memberikan pengajaran, pendidikan atau pelatihan mengenai keterampilan tertentu kepada peserta didik. Dalam hal ini, bimbel menerapkan sistem pembelajaran yang tidak jauh berbeda dengan sekolah.
Bimbel Online Lebih Efektif
Dengan begitu, materi bisa diterima tanpa tekanan atau kelelahan karena ‘baru pulang sekolah, udah harus bimbel lagi’. Oleh karena itu, di beberapa negara, pola belajar berbasis online seperti ini sudah diterapkan.
Apa Saja Syarat Mendirikan Bimbel Secara Legal? Syarat mendirikan bimbel secara legal tidaklah sulit. Dimana pelaku bisnis perlu memiliki legalitas berupa izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebelum memulai bisnis bimbel.
Tarif rata-rata per jam kursus privat adalah Rp 59.000.
+ Berapa lama bimbingan berlangsung? Bimbingan pembelajaran berlangsung selama 5-6 Bulan.
Dari penjabaran undang-undang tersebut di atas, bimbingan belajar termasuk dalam golongan atau kelompok pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal merupakan usaha yang dilakukan dalam rangka melengkapi pendidikan formal yang ada.