Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka.
Daftar Isi
Sistem operasional asuransi syariah adalah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru’ dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan. Perusahaan asuransi jiwa syariah membuat dua rekening untuk menampung dan mengembangkan dana kontribusi peserta.
3. Asuransi Takaful
Salah satu contoh produk Asuransi Takaful Personal adalah perencana keuangan syariah untuk individu dengan berbagai produk proteksi untuk rencana: pendidikan, kesehatan, ibadah haji, proteksi finansial berbagai risiko hidup, proteksi finansial atas musibah meninggal dunia.
Bisa dicairkan sebelum jatuh tempo. Perusahaan asuransi konvensional biasanya menawarkan untuk pencairan premi dengan pembagian dan waktu tertentu. Jika kamu memilih asuransi syariah, kamu bisa mencairkan premi kapan saja atau sebelum jatuh tempo.
Kekurangan yang ada pada asuransi jiwa syariah adalah kecilnya jumlah keuntungan yang didapatkan. Kelemahan yang lainnya adalah industri asuransi syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya siap untuk mengimbangi asuransi konvensional karena memang masih minimnya permodalan yang dimiliki.
Asuransi jiwa umumnya menawarkan berbagai keuntungan sebab bisa memberi perlindungan finansial bagi ahli waris hingga keluarga dari pemilik asuransi. Manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.
Inilah yang menjadi keunggulan dari produk Asuransi syariah, yaitu saling melindungi dan menolong sesama. Jadi pemilik polis bukan hanya memberikan perlindungan pada diri sendiri sebagai peserta asuransi. Namun, Anda juga dapat membantu sesama.
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam asuransi syariah semua dana kontribusi menjadi hak milik nasabah. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membayar klaim yang diajukan peserta asuransi. Ketika nilai kontribusi lebih besar dari nilai klaim, maka akan didapat surplus keuntungan.
Widyaningsih, Head of Syariah Astra Life mengatakan hal-hal yang dilarang dalam asuransi syariah, seperti untuk hal haram, gharar atau tidak pasti, judi, riba (bunga), kezaliman, sogok menyogok, suap, kecurangan dan berbau maksiat. Hal itu semua harus sangat dihindari dalam prinsip asuransi syariah.
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Faisal Islamic Bank of Sudan pada tahun 1979 memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah, Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi.
Klaim dan Layanan
Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
Dirut BPJS Kesehatan: Prinsip Pelaksanaan Program JKN-KIS Sudah Sesuai Syariah. Jakarta (12/03/2022) – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Usaha ini dijalankan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’).
Menurutnya, asuransi syariah yang kini dipasarkan belum bisa meraih simpati masyarakat, karena bentuknya yang relatif tak jauh berbeda dengan konvensional. Hal itu menjadi tantangan bagi pelaku industri untuk menghadirkan produk yang sama sekali berbeda dan murni mengadopsi sistem syariah.