Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Daftar Isi
Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan berbagai layanan kompleks seperti valas (valuta asing), asuransi dan giro, pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan yang lebih sederhana dengan jasa terbatas contohnya tabungan, deposito berjangka dan perkreditan.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Berdasarkan kepemilikannya, BPR dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: BPR milik Pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR milik swasta.
(4) Dalam hal BPR tidak dapat menjaga modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Adapun modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3. Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.
Tabungan BPR
Lebih jauh, produk BPR yang satu ini juga memiliki suku bunga tabungan di kisaran 2-6% per bulan. Sementara di BPR Syariah, biasanya berlaku sistem bagi hasil 75:25 atau jika dikonversi ke suku bunga berkisar di angka 5%.
Ciri-ciri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilihat dari kegiatan yang dilakukan, antara lain yaitu Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Namun demikian BPR juga memiliki kekurangan. Rentan kecurangan petugas jemput bola. Bank nakal sehingga tabungan tidak dijamin LPS. Bank kadang bersifat lokal atau jaringannya sedikit.
Sejatinya BPR memang hadir untuk melayani kebutuhan modal untuk masyarakat dengan prosedur kredit yang sederhana. Tak hanya urusan kredit, karena dalam pelayanannya BPR juga menyediakan fasilitas menabung yang dekat, aman dan mudah untuk masyarakat.
Perbedaannya, yakni bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut. “BPR tidak terlibat dalam beberapa jenis pelayanan kegiatan usaha valuta asing dan giro. Peraturan ini juga dilakukan kepada BPRS yang diatur dalam UU Perbankan Syariah.
Karena tujuan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk membantu pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka proses pencairan dana pada BPR bisa lebih cepat tanpa perlu prosedur yang rumit.
Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. Lagi-lagi karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja.
Jika dilihat lebih detail, BPR memiliki tiga fungsi yakni menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang dapat berbentuk pinjaman investasi, pinjaman modal kerja, dan pinjaman konsumsi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.
Baik pemegang kartu ATM BPR Supra maupun kartu bank lain anggota ATM Bersama dapat melakukan transaksi antara lain : Tarik Tunai. Transfer sesama BPR Supra dan Transfer ke Bank lain anggota ATM Bersama.