ASABRI ini adalah salah satu asuransi sosial yang dibentuk pemerintah. Asuransi sosial wajib ini peruntukannya khusus banget, khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena itu namanya ASABRI – Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Daftar Isi
PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri …
diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir.
JAKARTA, KOMPAS.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana …
Jika persyaratan administrasi yang diperlukan sudah lengkap, maka proses pencairan uang klaim bisa dilakukan hanya dalam waktu 2 jam saja. “Kalau syarat-syaratnya lengkap, paling lama 2 jam sudah cair.
1. Iuran peserta sebesar 3,25% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) dari penghasilan setiap bulan.
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
Dalam acara launching, Edison Sianipar (Kadiv Kepesertaan) menjelaskan KTPA adalah Kartu Tanda Peserta Asabri yang berfungsi sebagai identitas kepesertaan bahwa peserta telah terdaftar di ASABRI secara sah. KTPA ini juga merupakan salah satu persyaratan pengajuan hak atau manfaat ASABRI, ujarnya.
Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Sumber dana ASABRI berasal dari potongan gaji pokok peserta sebesar 3,25% per bulan. Dana tersebut dikelola oleh ASABRI salah satunya melalui penempatan dana di Bank Mandiri. Hasil dari pengelolaan tersebut akan digunakan untuk pembayaran santunan kepada peserta.
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Yang dimaksud dengan Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
BAGI PENSIUN JANDA/DUDA YANG MENINGGAL DUNIA YATIM/PIATUNYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir. Asuransi Kematian 1,5 kali penghasilan terakhir.
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) pada Senin, 16 Agustus 2021.