KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap mendapatkan suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Daftar Isi
Penyertaan Modal Negara diberikan karena terdapat sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan keuangan, dengan tetap memperhatikan kriteria dan skala prioritas terutama BUMN yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan berdampak sistemik bagi sektor keuangan.
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Kelemahan BUMN
Organisasi kaku dan birokratis. Pengambilan keputusan lambat. Banyak yang rugi.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.
Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.
Sedangkan privatisasi, bukan dimaknai semata-mata menjual perusahaan karena tidak semua BUMN dapat diprivatisasi.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat total pendapatannya pada tahun 2021 mencapai Rp1.983 triliun dengan perolehan laba Rp126 triliun. Pendapatan ini sangat tinggi dan luar biasa di saat negara masih dihantam pandemi Covid-19.
Ciri – Ciri Perusahaan Umum
Modal yang dimiliki diperoleh dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara. Permodalan tidak terbagi atas saham. Bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari keuntungan. Untuk perusahaan yang go public, modal dapat berupa saham maupun obligasi.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Selain gaji yang cukup tinggi, kelebihan bekerja di perusahaan BUMN selanjutnya adalah adanya jenjang karier, sehingga kamu juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan. Adapun faktor yang bisa membuatmu naik jabatan yaitu jika kamu berkinerja baik dalam pekerjaanmu.
Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Per Mei 2022 mengutip laman resmi BUMN, terdapat 72 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.
Lalu apa perbedaan antara CV PT dan BUMN? Tentu saja perbedaan mendasar yang paling besar adalah kepemilikannya. Perseroan Terbatas dan juga CV adalah badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok, beda dengan BUMN yang merupakan aset dari negara.