Ketentuan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 3 posisi di BUMN berbeda. Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.
Daftar Isi
Pendaftaran online rekrutmen bersama BUMN dibuka 1-7 Desember 2022. Untuk mengikuti rekrutmen bersama BUMN, ada beberapa hal yang perlu diikuti. Pertama, pelamar hanya dapat melamar melalui situs resmi BUMN.
KOMPAS.com – Forum Human Capital Indonesia (FHCI) resmi membuka Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2. Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 sudah bisa dilakukan mulai 1 – 7 Desember 2022.
Salah satu keuntungan menjadi pegawai BUMN adalah, adanya kesempatan untuk menuntut ilmu lebih tinggi. Pasalnya, beberapa perusahaan BUMN menyediakan beasiswa untuk karyawannya. Beberapa beasiswa disediakan bagi para karyawan untuk meneruskan studi ke jenjang yang lebih tinggi, seperti S2 maupun S3.
Peserta yang dinyatakan lolos TKD dan Core Values BUMN, berhak mengikuti tahap ketiga, yakni Tes Kemampuan Bidang (TKB), wawancara, dan medical check up (MCU). TKB, wawancara, dan MCU dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing BUMN yang dijadwalkan pada Juni-Juli 2022.
Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Resmi Ditutup, Apa dan Kapan Tahap Selanjutnya? KOMPAS.com – Pendaftaran Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 resmi ditutup pada Senin (25/4/2022) pukul 22.00 WIB.
Jadi, dari definisi BUMN di atas jelas bahwa BUMN merupakan penyelenggara usaha, hanya saja sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara. BUMN tidak menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, BUMN bukan termasuk instansi pemerintah.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa BUMN meruapakan bagian dari Negara namun bukan bagian langsung dari Pemerintah selaku eksekutif. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, karyawan BUMN dikategorikan sebagai pegawai tetap karena menerima dan memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur serta karyawan BUMN yang bekerja sesuai dengan kontrak jangka waktu tertentu serta menerima atau memperoleh penghasilan dengan jumlah tertentu …
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesui dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.