Salah satu pendapat yang mengemuka dan umum diikuti, baik disampaikan secara tegas maupun tidak, bahwa gaji karyawan bank konvensional termasuk pendapatan riba yang diharamkan syariat Islam. Ia mesti dijauhi dan tidak boleh digunakan apalagi untuk “dikonsumsi”, baik oleh dia sendiri maupun untuk keluarganya.
Daftar Isi
Apakah ini termasuk riba? Jawab: Bank dalam kasus ini berperan hanya sebagai penjual jasa, yakni jasa ATM. Tidak ada transaksi utang-piutang di sana, melainkan hanya jasa pengiriman (transfer). Dengan demikian, kasus ini tidak termasuk riba, karena ATM tidak termasuk dalam bab riba.
Bekerja di bank konvensional tidak haram kecuali jika pekerja tersebut berada di area membuat kontrak pinjaman dengan pelanggan. “Jika seorang Muslim bekerja di bidang IT, dia tidak membuat kontrak ini dan pekerjaan ini diperbolehkan,” ujar dia.
Harta riba haram untuk dijadikan sedekah kepada fakir miskin maupun yatim piatu karena uang haram. Maka dari itu, penjelasan ulama asal Madinah ini sangat penting untuk dicermati agar tidak salah dalam melangkah.
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.
Dalam sistem bank syariah, lembaga keuangan menyalurkan pihak ketiga milik nasabah untuk dikelola berdasarkan akad-akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba.
Bank syariah memiliki perbedaan yang mencolok dengan bank konvensional. Dalam perbankan syariah tidak mengenal sistem bunga karena itu merupakan praktek riba yang terlarang dalam Islam.
Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunga untuk kepentingan pribadi, hukumnya terlarang.
Menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan karena bunga tidak masuk dalam kategori riba.
“Allah tidak mengampunkan dosa syirik, Allah mengampunkan dosa selain syirik,” jelas Ustadz Abdul Somad. Maka dosa riba ini termasuk yang bisa diampuni oleh Allah.
Wa’alaikumussalam wr. wb. Bagi PNS, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomunikasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya.
Dikatakan dalam sebuah hadist, bahwa dosa riba adalah dosa yang memiliki 72 pintu. Di mana dosa paling ringan adalah dosa seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Selain itu, hadist lain menyebutkan bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar daripada berzina sebanyak 33 kali.
Karena pekerjaan-pekerjaan tersebut bukanlah bagian integral dari transaksi riba (juz’un min a’maal ar ribaa) yang bersifat khas. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 93). Berdasarkan penjelasan di atas, bekerja sebagai satpam di bank konvensional adalah mubah (boleh).
Suatu perkara yang sebelumnya dihukumi haram, dapat berubah seketika menjadi halal apabila dihadapkan dalam kondisi tertentu yang apabila tidak dilakukan maka akan berdampak pada kemudaratan diri atau orang lain.
Dari uraian diatas ialah riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama Islam karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas.