“Per 1 Januari 2022 nanti, RS Siaga Medika sudah off dari BPJS kesehatan. Peserta akan kami migrasi-kan ke faskes lain,” katanya. Asmar menyebut, pemutusan kerjasama ini juga berdampak pada pasien yang tengah menjalani cuci darah.
Daftar Isi
RSU Siaga Medika Purbalingga adalah salah satu RS milik Yayasan Siaga Sejahtera.
Menurutnya, RS yang terletak Jalan Letnan Sudani Kelurahan Karangsentul Kecamatan Purbalingga merupakan RS tipe D, sesuai masterplan yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Purbalingga RS tersebut akan menyediakan sebanyak kurang lebih 200 tempat tidur dengan fasilitas CT Scan, Rongten serta tenaga medis.
Minta surat rujukan bila harus ke rumah sakit
Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. Akibatnya, proses pengobatan akan menjadi terhambat dan malah tidak sesuai dengan harapan.
Sistem rujukan tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Apabila kondisi pasien tergolong gawat darurat, pasien bisa langsung berobat ke rumah sakit, tanpa perlu minta surat rujukan dari faskes I.
Luas lahan rumah sakit sendiri kurang lebih sekitar 8.681m2 dengan 36 kamar tempat pasien, serta merupakan rumah sakit tipe C, juga adanya layanan unggulan yakni pasien dapat pulang pasca 1 hari oprasi (one day surgay) juga ortopedhi, traumatology.
Tepat tanggal 16 Juni 2021 RS Medika Utama Blitar resmi menjadi rumah sakit umum kelas C, dengan diterbitkan izin operasional oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
UPT. RSUD dr. M. Ashari berlokasi awal di Jalan Ketandan No. 12 Pemalang dengan nama RSU Pemalang, merupakan RSU kelas “D” dengan 76 tempat tidur sampai dengan tahun 1982. Tahun 1979 /1980 Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang mendirikan Rumah Sakit baru di Jl. Gatot Subroto Bojongbata Pemalang di atas tanah seluas 4,7 …
Rumah sakit Prima Medika Pemalang adalah rumah sakit umum (RSU) milik Swasta dan merupakan salah satu rumah sakit tipe C yang terletak di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
1. Fasilitas BPJS Kelas 1
Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja. Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.
Faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit kelas D atau yang setara.
Iuran Tarif BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji. Yang dimaksud upah/gaji adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12 juta.
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.