Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Daftar Isi
Namun demikian BPR juga memiliki kekurangan. Rentan kecurangan petugas jemput bola. Bank nakal sehingga tabungan tidak dijamin LPS. Bank kadang bersifat lokal atau jaringannya sedikit.
FUNGSI DAN TUGAS BPR ADALAH
Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
2. BPR sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. Lagi-lagi karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata bunga deposito BPR per Maret 2021 ada di level 6.83%. Itu turun dari akhir Desember tahun lalu yang masih bertengger di level 7,16%.
Keamanan Terjamin
Tentunya menyediakan investasi yang aman adalah prioritas utama bagi DepositoBPR. Nasabah tak perlu khawatir, karena BPR sudah diseleksi dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah.
Kegiatan BPR utamanya ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di pedesaan. BPR berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan.
Mengapa Proses Pengajuan Kredit di BPR Lebih Mudah? Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, BPR menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Sasaran. Oleh karena itu, proses pemberian kredit di BPR relatif cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana dan sangat mengerti kebutuhan Nasabah.
Perbedaannya, yakni bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut. “BPR tidak terlibat dalam beberapa jenis pelayanan kegiatan usaha valuta asing dan giro.