Berdasarkan kepemilikannya, maka BPR terbagi menjadi dua. Yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR yang dimiliki oleh swasta. Berdasarkan pengelolaannya, maka BPR terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Daftar Isi
BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) terus menurun. Tercatat hingga September 2021, jumlah BPR dan BPRS di Indonesia mencapai 1.646 unit, terdiri dari 1.481 BPR dan 165 BPRS.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penanaman modal dengan prinsip prudent banking, dan melakukan usaha perasuransian.
Namun demikian BPR juga memiliki kekurangan. Rentan kecurangan petugas jemput bola. Bank nakal sehingga tabungan tidak dijamin LPS. Bank kadang bersifat lokal atau jaringannya sedikit.
Pada dasarnya, BPR menggunakan prinsip syariah dengan meminimalisir riba atau penggunaan bunga dalam setiap produknya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat.
Sesuai fungsinya, BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Ciri khas BPR adalah mendekat kepada rakyat pedesaan sehingga Bank Perkreditan Rakyat juga lekat dengan bank desa, pasar, pegawai, petani, serta rakyat kecil lainnya. Usaha perbankan seperti ini ternyata masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama masalah permodalan.
Seluruh produk termasuk DepositoBPR sama amannya dengan bank umum karena ada jaminan untuk dana sampai Rp2 miliar per akun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, platform Komunal yang menghubungkan deposan (orang yang buka deposito dari Komunal) dan Mitra BPR sudah berizin dan diawasi OJK sejak Juni 2021.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran karena cakupan kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan dengan bank umum.
Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. Lagi-lagi karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata bunga deposito BPR per Maret 2021 ada di level 6.83%. Itu turun dari akhir Desember tahun lalu yang masih bertengger di level 7,16%.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sedangkan untuk jangka waktu 1 bulan, bunga tertinggi yang ditawarkan oleh BPR yakni sebesar 6% dan terendahnya 1%. Sedangkan untuk jangka waktu 3 bulan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menawarkan bunga deposito tertinggi sebesar 6%.
Perbedaannya, yakni bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut. “BPR tidak terlibat dalam beberapa jenis pelayanan kegiatan usaha valuta asing dan giro. Peraturan ini juga dilakukan kepada BPRS yang diatur dalam UU Perbankan Syariah.