Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Daftar Isi
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.
BUMN: merupakan badan usaha yg didirikan oleh Negara/pemerintah yg sebagian atau bahkan seluruhnya modalnya berasal dr kekayaan Negara yg disisihkan. BUMS:badan usaha yg didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok org dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Secara umum, tujuan BUMN adalah memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, tujuan BUMN adalah memberikan tambahan pendapatan bagi negara.
Kelemahan BUMN
Organisasi kaku dan birokratis. Pengambilan keputusan lambat. Banyak yang rugi.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
Sementara UU Keuangan Negara menegaskan kekayaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
BUMN berstatus milik negara dan dapat menyelenggarakan bisnis di seluruh Indonesia, sedang BUMD berstatus milik pemerintah daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah.
BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Apa saja contoh BUMD?
Jawaban: BUMD sering kekurangan modal karena BUMD tidak dikelola dengan baik, dan terlalu banyak intervensi di BUMD sehingga menyebabkan BUMD sulit berkembang dan berakhir kekurangan modal.
BUMS meraih modal dengan caranya sendiri, yang biasanya didapat dari laba atau pinjaman ke perbankan. Sedangkan, BUMN bisa saja memperoleh pinjaman dari bank, tapi sebelum itu biasanya akan meraih modal dari kas negara.
Apakah BUMN hanya perusahaan yang mencari laba saja? Karena itulah BUMN tidak hanya perusahaan yang mencari laba saja, akan tetapi juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat.
BUMN : merupakan aset dari negara, BUMN sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara. Perseroan terbatas(PT) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.