Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. BUMN merupakan kekayaaan negara yang dipisahkan yang tatakelola keuangannya berbeda dengan APBN.
Daftar Isi
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero atau perusahaan perseroan adalah badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah untuk memperoleh keuntungan sekaligus menyediakan pelayanan umum bagi masyarakat. Contoh perusahaan perseroan adalah PT Pertamina, PT PLN, PT Pos Indonesia, dan sebagainya.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
BUMN: merupakan badan usaha yg didirikan oleh Negara/pemerintah yg sebagian atau bahkan seluruhnya modalnya berasal dr kekayaan Negara yg disisihkan. BUMS:badan usaha yg didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok org dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Secara umum, tujuan BUMN adalah memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, tujuan BUMN adalah memberikan tambahan pendapatan bagi negara.
Apa perbedaan BUMN berbentuk persero dan Perum? Perbedaan tersebut terletak pada aspek permodalan dan tujuannya. Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara, sedangkan modal Persero dapat seluruhnya dimiliki oleh negara atau sebagian besar dimiliki oleh negara.
Jika diartikan, maka pengertian perusahaan Tbk adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham. Dalam dunia bisnis, perusahaan Tbk merupakan perusahaan yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada pemegang saham.
Perbedaan persero dengan perseroan terbatas yaitu terletak pada saham yang dimiliki, Jika persero saham terbesar dipegang oleh pemerintah karena biasanya perusahaan persero merupakan perusahaan BUMN, sedangkan perseroan terbatas milik swasta yang saham terbesarnya dimiliki oleh masyarakat umum.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 2.
Selain itu, BUMN memiliki kekurangan-kekurangan, seperti seringkali tidak efisien dalam pengelolaan faktor produksi, kurangnya tingkat profesional manajemen, serta sering terjadi monopoli terhadap sektor vital oleh BUMN.
Kelebihan BUMN
Organisasi mantap. memiliki kekuatan hukum yang kuat. Permodalan pasti dari pemerintah. Mengutamakan pelayanan umum.
Untuk bisa bekerja di perusahaan milik negara tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu calon peserta penuhi. Pertama, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon peserta memiliki usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma I, II, dan III.