Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Daftar Isi
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor- sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. 2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Untuk bisa bekerja di perusahaan milik negara tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu calon peserta penuhi. Pertama, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon peserta memiliki usia maksimal 27 tahun untuk lulusan Diploma I, II, dan III.
Karyawan BUMN bekerja untuk menenuhi kepuasan konsumen di sektor layanan yang bersifat profit. Sedangkan PNS bekerja untuk memenuhi kepuasan masyarakat di bidang layanan publik (non profit). Karyawan BUMN digaji dari keuntungan memasarkan produk layanan berupa barang dan/atau jasa yang disediakan.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Berdasarkan kategori sasarannya secara detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
BUMN/BUMD memiliki beberapa kelebihan antara lain: Mudah mendapatkan modal, karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan milik pemerintah sehingga investor berani menanamkan modal dan bisa saja mendapat suntikan dana dari APBN/APBD Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan …
Sektor publik umumnya mencakup lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).
Tidak hanya hadir sebagai badan komersial, BUMN juga ada yang bersifat nirlaba. BUMN nirlaba ditujukan untuk menyediakan produk dan jasa untuk masyarakat. Secara umum, BUMN memang difungsikan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
salah satu ciri bumn adalah bergerak di bidang produksi barang atau jasa yang vital. produk yang dihasilkan oleh bumn adalah produk yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tidak ada produk tersebut kehidupan akan terganggu. tujuan pemerintah menguasai produksi vital tersebut adalah…
Adapun jika dihitung maka gaji presiden Indonesia per bulannya yaitu sebesar 6 x Rp.5.040.000 = Rp. 30.240.000. Dan Untuk gaji pokok wakil presiden yaitu sebesar 4 kali gaji pokok pejabat RI atau bila kita hitung gaji pokok wakil presiden per bulan yaitu sebagai berikut, 4 x Rp.5.040.000 = Rp. 20.160.000.