Daftar Isi
Selanjutnya, berikut ini ciri–ciri Perum, antara lain: Status sebagai badan hukum. Mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
Badan Usaha Umum (Perum)
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan , dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikitnya 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
1. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
Perbedaan tersebut terletak pada aspek permodalan dan tujuannya. Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara, sedangkan modal Persero dapat seluruhnya dimiliki oleh negara atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Selanjutnya modal Perum tidak terbagi dalam saham.
Berdasarkan pembahasan tersebut, jawaban yang tidak termasuk contoh perusahaan umum adalah E. Sampoerna karena merupakan perusahaan milik pihak swasta.
Jenis-jenis BUMN terbagi menjadi dua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003. Pertama, badan usaha perseroan (persero) dan kedua, badan usaha umum (perum).
Ciri – Ciri Perusahaan Umum
Berstatus sebagai badan hukum. Modal yang dimiliki diperoleh dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara. Permodalan tidak terbagi atas saham. Bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari keuntungan.
Peran BUMN yang berbentuk perum, kaitannya dengan perekonomian nasional adalah antara lain: menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Fungsi Perusahaan Umum
Menyelenggarakan kemanfaatan umum sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagi PT Persero adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang artinya adalah badan usaha yang dikelola oleh negara melalui sistem bagi hasil atau profit oriented. Namun, negara harus memiliki setidaknya 51% dari modal ini dalam bentuk saham. Tujuan utamanya tentu saja untuk mendapatkan keuntungan.
PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
Jawabannya TIDAK. Karena jika semua menjadi Perseroan Terbatas, maka saham dapat dimiliki umum, sedangkan ada perusahaan yang benar-benar seutuhnya harus dikelola oleh negara tanpa ada campur tangan pihak asing.