Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Daftar Isi
Ciri – Ciri Perusahaan Umum
Modal yang dimiliki diperoleh dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara. Permodalan tidak terbagi atas saham. Bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari keuntungan. Untuk perusahaan yang go public, modal dapat berupa saham maupun obligasi.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
BUMN: merupakan badan usaha yg didirikan oleh Negara/pemerintah yg sebagian atau bahkan seluruhnya modalnya berasal dr kekayaan Negara yg disisihkan. BUMS:badan usaha yg didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok org dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
Lalu apa perbedaan antara CV PT dan BUMN? Tentu saja perbedaan mendasar yang paling besar adalah kepemilikannya. Perseroan Terbatas dan juga CV adalah badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang atau kelompok, beda dengan BUMN yang merupakan aset dari negara.
Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat total pendapatannya pada tahun 2021 mencapai Rp1.983 triliun dengan perolehan laba Rp126 triliun. Pendapatan ini sangat tinggi dan luar biasa di saat negara masih dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, BUMN memiliki kekurangan-kekurangan, seperti seringkali tidak efisien dalam pengelolaan faktor produksi, kurangnya tingkat profesional manajemen, serta sering terjadi monopoli terhadap sektor vital oleh BUMN.
Kelemahan BUMN
Organisasi kaku dan birokratis. Pengambilan keputusan lambat. Banyak yang rugi.
Apakah BUMN hanya perusahaan yang mencari laba saja? Karena itulah BUMN tidak hanya perusahaan yang mencari laba saja, akan tetapi juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat.