PERUMNAS adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Perumnas didirikan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.
20 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional) lakukan penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Bangun Rumah Subsidi Berkualitas yang disaksikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuldjono.
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).