Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Daftar Isi
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BUMN: merupakan badan usaha yg didirikan oleh Negara/pemerintah yg sebagian atau bahkan seluruhnya modalnya berasal dr kekayaan Negara yg disisihkan. BUMS:badan usaha yg didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok org dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.
PT Pertamina
Tak heran, banyak pelamar kerja berebut untuk bekerja di Pertamina. Gaji untuk para staf Pertamina berkisar Rp 4 – Rp 7 juta. Untuk level administrasi sampai engineer, berkisar Rp 19 – Rp 22 juta. Sementara untuk Site Engineer berkisar Rp 30 – Rp 33 juta, Drilling Supervisor mencapai Rp 55 juta.
Untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Sedangkan untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan dari perusahaan juga menjadi keuntungan pemerintah atau negara yang masuk ke dalam APBN/APBD.
bumn itu suatu badan usaha milik negara atau daerah yang untuk kepentingan negara atau daerah itusendiri sedangkan perusahaan swasta itu milik per orangan maupun kelompok.
BUMN : merupakan aset dari negara, BUMN sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara. Perseroan terbatas(PT) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Apakah BUMN hanya perusahaan yang mencari laba saja? Karena itulah BUMN tidak hanya perusahaan yang mencari laba saja, akan tetapi juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat.
Kelemahan BUMN
Organisasi kaku dan birokratis. Pengambilan keputusan lambat. Banyak yang rugi.
BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.