Daftar Isi
Badan Usaha Umum (Perum)
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan , dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Selanjutnya, berikut ini ciri–ciri Perum, antara lain: Status sebagai badan hukum. Mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikitnya 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya.
Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Per Mei 2022 mengutip laman resmi BUMN, terdapat 72 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.
Peran BUMN yang berbentuk perum, kaitannya dengan perekonomian nasional adalah antara lain: menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Perum adalah kepanjangan dari Perusahaan Umum yang mana perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perusahaan Umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua tujuan utama, di antaranya untuk melayani masyarakat dan mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya.
Berdasarkan pembahasan tersebut, jawaban yang tidak termasuk contoh perusahaan umum adalah E. Sampoerna karena merupakan perusahaan milik pihak swasta.
Perbedaan tersebut terletak pada aspek permodalan dan tujuannya. Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara, sedangkan modal Persero dapat seluruhnya dimiliki oleh negara atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Selanjutnya modal Perum tidak terbagi dalam saham.
Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu …
Tapi kenyataannya, Perjan ini tidak menguntungkan, malah merugikan negara. Sehingga, pada akhirnya, Perjan ditiadakan dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk perjan akhirnya berubah menjadi Perum, Persero, atau BLU (Bantuan Layanan Umum).
PDAM termasuk pada perusahaan Badan Usaha (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Perusahaan air minum milik pemerintah sudah ada sejak penjajahan Belanda di tahun 1920an bernama Waterleiding.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Jika diatas merupakan BUMN, maka berikut ini adalah perusahaan dengan kepemilikan swasta. Indofood pertama kali didirikan pada 1968 dengan nama awal Lima Satu Sankyu.
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.