Perum Jamkrindo diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi (UMKMK), termasuk kegiatan penjaminan kredit perorangan, jasa konsultasi dan jasa manajemen kepada UMKMK.
Daftar Isi
Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.
PT Jamkrindo merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia. Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangka PEN.
PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014.
PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014.
UU Penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam pemberian penjaminan kredit yaitu Terjamin, Penerima Jaminan, dan Penjamin. Terjamin adalah pihak yang memperoleh kredit, Penerima Jaminan adalah pihak yang memberikan kredit dan Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Kredit ini berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan. Kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial.
PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta) adalah Badan Usaha Perseroan Terbatas Milik Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Staf Klaim dan Subrogasi adalah satuan kerja yang melaksanakan kebijakan perusahaan di bidang Klaim dan Subrogasi.
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki fokus kegiatan usaha pada bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.