Sesuai amanat PP No.77/2012, Perum LPPNPI menyelenggarakan Pelayanan Navigasi Penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut: Mengutamakan keselamatan penerbangan Tidak berorientasi pada keuntungan. Secara finansial dapat mandiri.
Daftar Isi
AirNav Indonesia, atau Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012.
3. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
AirNav Indonesia satu satunya perusahaan BUMN yang memiliki tugas sebagai penyedia pelayanan navigasi penerbangan nasional dan internasional. AirNav Indonesia mengambil peran aktif dalam penerbangan, bahkan menjadi salah satu pilar utama industri penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI dan berbisnis dengan nama AirNav Indonesia, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pemanduan lalu lintas udara.
Ruang udara tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang dikelola oleh 2 pusat pelayanan lalu lintas udara, yaitu Jakarta Air Traffic Service Center untuk Jakarta FIR seluas 2,593,150 Km2 dan Makassar Air Traffic Service Center untuk Ujung Pandang FIR seluas 4,946,543 Km2.
Berdasarkan konsiderasi Indonesian Air Traffic Controller Association (IATCA), Kisaran gaji yang diterima oleh ATC pemula atau yang disebut dengan fresh graduate bisa mencapai 15 juta rupiah. Jumlah tersebut tentunya akan naik mengikuti jam terbang dan keahlian orang tersebut.
Apa itu Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara ? Memelihara, mengoperasikan, menganalisa gangguan dan kerusakan, serta memperbaiki peralatan telekomunikasi dan navigasi udara seperti radar, Doppler VHF Omni-directional Range (DVOR), Non Directional Beacon (NDB), Instrument Landing System (ILS), dan sebagainya.
Saat ini, pengelolaan jasa pelayanan pemanduan lalu lintas udara masih dipegang dua BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
6. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.