PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan …
Daftar Isi
PT ASABRI termasuk perusahaan apa? PT ASABRI (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dimana seluruh saham dimiliki 100 persen oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Tugas dan wewenang ASABRI sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
Bisnis.com, JAKARTA – PT Asabri (Persero) telah menyalurkan dana pensiun total senilai Rp16,3 triliun kepada para pensiunan TNI, Polri, dan PNS sepanjang 2021.
Asuransi sosial wajib ini peruntukannya khusus banget, khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena itu namanya ASABRI – Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka pengajuan Uang Duka Wafat akan diproses oleh Taspen dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Sumber dana ASABRI berasal dari potongan gaji pokok peserta sebesar 3,25% per bulan. Dana tersebut dikelola oleh ASABRI salah satunya melalui penempatan dana di Bank Mandiri. Hasil dari pengelolaan tersebut akan digunakan untuk pembayaran santunan kepada peserta.
Jika persyaratan administrasi yang diperlukan sudah lengkap, maka proses pencairan uang klaim bisa dilakukan hanya dalam waktu 2 jam saja. “Kalau syarat-syaratnya lengkap, paling lama 2 jam sudah cair.
Jika persyaratan administrasi yang diperlukan sudah lengkap, maka proses pencairan uang klaim bisa dilakukan hanya dalam waktu 2 jam saja. “Kalau syarat-syaratnya lengkap, paling lama 2 jam sudah cair.
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.
KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) adalah kartu yang berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan.
Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019: Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600. Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500. Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800. 2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
Purnawirawan (disingkat Purn.) adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian.
KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) adalah kartu yang berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e.
Sama seperti anggota polri, anggota TNI juga termasuk pegawai negeri, tapi bukan sipil. Jadi, anggota TNI bukan PNS.