PT. Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) bergerak dalam bisnis asuransi umum. Perusahaan memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum pada tanggal 13 Oktober 1986. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1956.
Daftar Isi
Harga Premi Asuransi Kesehatan Ramayana
Besaran premi sendiri bervariasi dengan kisaran Rp100 ribuan – Rp2 jutaan (atau lebih) per bulan.
Asuransi Ramayana adalah perusahaan asuransi umum yang telah terdaftar secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulanya dikenal sebagai perusahaan bernama PT Maskapai Asuransi Ramayana yang diciptakan guna memenuhi kebutuhan proteksi atas barang-barang impor dan ekspor.
Sebagai catatan, Asuransi Harta merupakan asuransi milik group Salim melalui PT Asuransi Central asia dengan kepemilikan 62%.
PT Asuransi Ramayana Tbk, didirikan tanggal 6 Agustus 1956 dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi No. 14 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16 dengan nama PT Maskapai Asuransi Ramayana.
Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu pihak penanggung, yang sanggup menjamin serta menanggung pihak lain yang akan mendapat suatu penggantian kerugian yang mungkin akan dideritanya sebagai suatu akibat dari suatu peristiwa yang belum tentu terjadi dan pihak penanggung yang akan menerima ganti kerugian.
Istilah “Tertanggung” dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
Salah satu inovasi yang dilakukan perusahaan asuransi adalah pengembalian premi asuransi. Maksudnya adalah nasabah dapat melakukan pencairan premi asuransi yang dibayarkan, sekalipun tidak ada klaim yang pernah diajukan.
Apakah uang premi bisa diambil kembali? Jawabannya TIDAK. Untuk asuransi jenis ini, manfaat akan diberikan ketika tertanggung meninggal dunia pada saat masa perlindungan masih aktif, maka ahli waris akan menerima uang pertanggungan sesuai yang dijanjikan pada kontrak awal asuransi.
Premi Asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.
Produk asuransi adalah instrumen finansial yang digunakan sebagai antisipasi risiko kerugian finansial yang bisa saja terjadi dalam kehidupan. Meski keberadaannya sudah ada sejak ribuan tahun lalu, masih banyak yang mempertanyakan pentingnya memiliki asuransi.
TPA atau third party administrator adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan layanan atas nama perusahaan lain untuk mengelola fungsi-fungsi tertentu yang tidak menjadi bisnis inti mereka.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang asuransi tersebut dan mengacu pada Putusan PT Medan Nomor 557/Pdt/2019/PT MDN yang kaidahnya menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan bukanlah budel waris yang harus diserahkan kepada ahli waris, akan tetapi yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan jiwa adalah …
Menurut Dosen Hukum Waris Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Destri Nugraheni, S.H., M.S.I., klaim asuransi adalah termasuk harta waris.
Tak hanya itu, pengeluaran yang belum digunakan atau belum jatuh tempo, akan dimasukkan dalam kategori aset perusahaan. Oleh sebab itu, asuransi dibayar dimuka termasuk bagian dari aset karena manfaatnya akan dinikmati di masa yang akan datang.
Rāmāyana (/rɑːˈmɑːjənə/; bahasa Sanskerta: रामायणम्, Rāmāyaṇam [ɽaːˈmaːjɐɳɐm], Rāmâyaṇa; yang berasal dari kata Rāma dan Ayaṇa yang berarti “Perjalanan Rama”) adalah sebuah cerita/kisah kepahlawanan dari India yang digubah oleh Walmiki (Valmiki) atau Balmiki dari cerita Dewi Sita.