BKI adalah badan klasifikasi nasional yang secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk melakukan klasifikasi terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah NKRI, serta melakukan survei periodik untuk kapal yang telah beroperasi guna mengevaluasi status laik laut kapal …
Daftar Isi
1. Biro klasifikasi Indonesia melakukan pengawasan baik untuk pembangunan kapal baru maupun kapal yang sedang beroperasi serta pemberian sertifikasi untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan dari peraturan klasifikasi kapal (rules) baik pada bagian konstruksi maupun permesinan beserta kelengkapannya.
PT Biro Klasifikas Indonesia (Persero) disingkat BKI didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 yang merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. th.1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksana Kewajiban …
BKI didirikan untuk menghemat devisa Negara bagi layanan inspeksi kapal-kapal nasional dan mendukung kemandirian dunia industri maritim Indonesia. Melalui dukungan kerjasama dengan Germansicher Lloyd, German, BKI saat ini telah menjadi sebuah badan klasifikasi nasional yang besar.
Secara jelas, Biro Klasifikasi Kapal harus membuat dan menetapkan suatu standar atau tolak ukur, petunjuk- petunjuk atau rules untuk acuan dari perencanaan, konstruksi pembuatan, dan survei berkala dari kapal– kapal niaga dan bentuk konstruksi bangunan di laut lainnya.
1997 Dengan berakhirnya penugasan PSI, sejak April 1997, Surveyor Indonesia telah merumuskan misi sebagai perusahaan jasa surveyor dalam arti luas. Kami memberikan beberapa layanan berupa pemeriksaan teknis, survei, pengkajian, penilaian pengawasan, auditing serta konsultansi.
PT BKI menyatakan meskipun BUMN tersebut belum menjadi anggota IACS, tetap bisa melaksanakan sertifikasi peti kemas sesuai standar CSC yang dikeluarkan IMO.
Sertifikat Garis Muat adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat.