Dari era kolonial hingga digital, PT Pos Indonesia konsisten hadir menawarkan pelayanan dalam bidang pengiriman surat. Namun, perkembangan teknologi komunikasi digital telah mengubah strategi bisnis lembaga ini . KOMPAS/KARTONO RYADI Pegawai pos bersiap mengantar surat di Jakarta (16/7/1974).
Daftar Isi
PT POS INDONESIA (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kurir, logistik, dan transaksi keuangan.
2.1 Profil Singkat PT Pos Indonesia (Persero) (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa pengiriman surat maupun barang yang memiliki kantor pusat di Kota Bandung dan memiliki 11 kantor regional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
POS (Prosedur Operasional Standar)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Mengingat kantor pos sendiri masuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka status pegawainya bisa disetarakan dengan pegawai negeri.
Namun, ada pula yang menyebut nominal gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp 2.361.436 per bulan. Sementara, mengutip idxchannel.com, disebutkan bahwa kurir J&T menerima gaji rata-rata sebesar upah minimum regional (UMR) masing-masing. Gaji kurir J&T ini, diperkirakan mencapai Rp2.500.000 per bulannya.
Peran petugas loket sangatlah penting dalam melayani pelanggan kantor pos. Petugas loket berkewajiban membantu para pelanggannya baik dalam proses mengirim barang atau membayar tagihan-tagihan. Komunikasi yang baik antara petugas loket dengan pelanggannya sangatlah penting.
“Penyebabnya karena (Pos Indonesia) kurang melakukan antisipasi terhadap perubahan model bisnis logistik. Perusahaan BUMN gagal bersaing dengan pemain-pemain swasta baru yang lincah dan inovatif,” kata Bhima kepada detikFinance, Senin (22/7/2019).
Pos Ekspor, estimasi waktu pengiriman H+4 sampai H+8 hari paket sampai ke tujuan. Paket Pos Cepat Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. Pos Registered Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. e-Packet sama, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari.
Pos Ekspor, estimasi waktu pengiriman H+4 sampai H+8 hari paket sampai ke tujuan. Paket Pos Cepat Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. Pos Registered Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. e-Packet sama, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari.
Pos Ekspor, estimasi waktu pengiriman H+4 sampai H+8 hari paket sampai ke tujuan. Paket Pos Cepat Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. Pos Registered Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. e-Packet sama, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari.
Pos Ekspor, estimasi waktu pengiriman H+4 sampai H+8 hari paket sampai ke tujuan. Paket Pos Cepat Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. Pos Registered Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. e-Packet sama, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari.
Pos Ekspor, estimasi waktu pengiriman H+4 sampai H+8 hari paket sampai ke tujuan. Paket Pos Cepat Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. Pos Registered Internasional, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari. e-Packet sama, estimasi waktu pengiriman H+6 sampai H+10 hari.
Bisnis.com, JAKARTA – PT Pos Logistik Indonesia, anak usaha PT Pos Indonesia, meluncurkan 3 layanan terbaru yakni Stori, Super Kargo, dan Stend. Ketiga layanan tersebut berfokus pada layanan fulfillment, distribusi barang secara domestik dan internasional, serta solusi logistik dari produsen langsung ke konsumen.
Secara pengertian, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak hanya berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut. Sedangkan, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usahanya di bawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.