Pekerjaan yang Jelas
Banyak peluang kerja yang dapat Anda pilih, di antaranya adalah staf rekam medis di rumah sakit, staf ahli informasi medis, teknisi alat kesehatan, hingga dosen. Selain prospek pekerjaan yang jelas, pendapatan dari profesi rekam medis juga cukup menjanjikan.
Daftar Isi
Gaji medical record yang merupakan lulusan D3 ini berkisar antara 4 juta hingga 6,5 juta rupiah. Medical record sendiri merupakan orang yang membuat sistem informasi rekam medis.
Perekam Medis Madya
Kamu bisa bekerja sebagai perekam medis madya. Jenjang karir ini untuk perekam medis yang memilih berkarir sebagai PNS dengan gaji sesuai golongan tertentu. Dari profesi ini Kamu bisa mendapat gaji mulai dari angka Rp4.000.000,00.
Ahli Madya Perekam Informasi Kesehatan
Menurut peraturan perundang-undangan standar kelulusan diploma tiga mendapat gelar Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan mempunyai kualitas perekam medis sesuai PP No 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Dokumen tersebut merupakan salah satu acuan bagi seorang dokter atau petugas medis lain dalam melakukan analisa terhadap kondisi seorang pasien. Tanpa adanya rekam medis maka dokter atau tenaga medis lain bakal kesulitan menentukan tindakan yang tepat bagi pasien.
Jurusan rekam medis semakin diminati oleh para pelajar karena kamu akan dididik supaya bisa menguasai pencatatan dokumen terkait rekam medis pasien. Tanpa adanya rekam medis, maka dokter maupun tenaga kesehatan lainnya akan kesulitan memberikan tindakan tepat untuk kebutuhan kesehatan pasien.
Kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Teknisi Informasi Kesehatan dan Rekam Medis – dari IDR2,640,161 untuk IDR9,314,429 per bulan – 2022. Teknisi Informasi Kesehatan dan Rekam Medis biasanya menghasilkan antara IDR2,640,161 dan IDR4,698,388 bersih per bulan pada awal pekerjaan.
Profesi yang bekerja berkaitan dengan rekam medis atau lulusan kuliah jurusan rekam medis disebut perekam medis. Profesi ini bekerja mengurusi kegiatan yang berhubungan dengan rekaman catatan pelayanan kepada pasien dalam sebuah organisasi pelayanan kesehatan.
Fungsi rekam medis yaitu sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk penelitian dan pendidikan, dasar perbayaran biaya pelayanan kesehatan dan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Diploma Tiga (D-III): Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar online; Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT. Minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima).