Daftar Isi
Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat dikatakan merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Disatu sisi BUMN merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) yang memiliki fungsi pelayanan, namun disisi lain BUMN memiliki fleksibilitas sangat besar sehingga dapat berkompetisi dengan swasta dalam hal mencari laba.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor- sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
Fungsi dan Peranan BUMN
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak. 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat. 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
BUMN/BUMD memiliki peranan penting dalam meningkatkan kemakmuran rakyat. Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama bidang-bidang usaha yang kurang menarik bagi swasta. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
Sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN diklasifikasikan dalam tiga badan usaha, yakni: 1. Perusahaan Jawatan (Perjan); 2. Perusahaan Umum (Perum); dan 3. Perusahaan Perseroan (Persero).
Mengutip Cermati, instansi pemerintah adalah seluruh lembaga milik pemeritah yang menjalankan fungsi administrasi dari pemerintah pada lingkungan eksekutif. Pelaksanaan fungsi administrasi tersebut berlaku baik pada pemerintah pusat ataupun daerah.
BUMN/BUMD memiliki beberapa kelebihan antara lain: Mudah mendapatkan modal, karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan milik pemerintah sehingga investor berani menanamkan modal dan bisa saja mendapat suntikan dana dari APBN/APBD Memberikan pendapatan bagi negara, karena perusahaan BUMN/BUMD milik pemerintah maka keuntungan …
Secara umum berdirinya suatu Badan Usaha Milik Negara adalah untuk mengembakan dan memberikan sumbangsih perkembangan perekonomian nasional, dan secara khusus untuk penerimaan negara. Namun untuk masing-masing BUMN memiliki tujuan yang berbeda, sesuai dengan bidang usaha masing-masing.