PT ASURANSI JIWA TASPEN
Taspen Life menyediakan beragam solusi produk asuransi jiwa kumpulan dan individu, yang memiliki manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan serta asuransi penyakit kritis.
Daftar Isi
Taspen Credit Life
Program asuransi yang dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan bagi Lembaga Jasa Keuangan penyalur dana kredit ke masyarakat.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau dikenal dengan ANS Kosasih merupakan Dirut PT Taspen sejak tahun 2020.
Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/ keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2).
Cara cek saldo Taspen melalui Mobile Taspen
Mengunduh aplikasi Mobile Taspen di Google Play Store maupun App Store; Setelah aplikasi terpasang, buka menu Simulasi pada Mobile Taspen; Pilih menu Estimasi TMT BUP; Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE);
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, maka pengajuan Uang Duka Wafat akan diproses oleh Taspen dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Benefit yang didapatkan ASN aktif meninggal dunia berupa: Santunan sekaligus Rp15 juta. Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir. Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta.
Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran manfaat klaim meninggal tersebut? Waktu yang diperlukan adalah 14 hari terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Jika proses investigasi lebih lanjut diperlukan, akan dibutuhkan waktu lebih panjang.
Mulai dari 7 hari kerja hingga 14 hari kerja semua tergantung oleh kebijakan dari perusahaan asuransi masing-masing.
BAGI PENSIUN JANDA/DUDA YANG MENINGGAL DUNIA YATIM/PIATUNYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir. Asuransi Kematian 1,5 kali penghasilan terakhir.
BAGI PENSIUN JANDA/DUDA YANG MENINGGAL DUNIA YATIM/PIATUNYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir. Asuransi Kematian 1,5 kali penghasilan terakhir.
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
Semua karyawan atau pekerja yang memiliki status pegawai tetap, baik pegawai negeri ataupun swasta, yang diberhentikan secara hormat, dan telah mencapai usia sedikitnya 50 tahun, dan telah berbakti kepada negara atau perusahaan selama sekurang-kurangnya 20 tahun.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.